Selamat Datang di Sistem Informasi
Aset Pertanahan Pemerintah Kota Serang


PENDAHULUAN

Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kota Serang, dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 10 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perumahan dan Kawasan permukiman di lingkungan pemerintah kota serang dan fungsi dinas DPKP kota Serang berdasarkan perda no 9 tahun 2016 dan keputusan walikota serang nomor 12 tahun 2016 adalah perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanahan. Kemudian sebagai pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data di bidang pertanahan. Pelaksanaan inventarisasi tanah, pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah aset pemerintah daerah. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaksanaan penyelesaian sangketa tanah.

LANDASAN HUKUM

  • A. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • B. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • C. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
  • D. Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  • E. Peraturan Walikota Serang Nomor 10 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perumahan dan Kawasan permukiman di lingkungan pemerintah kota serang;

TUJUAN

Tujuan pembuatan sistem informasi pertanahan di kota serang adalah untuk menciptakan informasi tanah yang akurat, efektif dan efesien tentang tanah pemerintahan kota serang. Sehingga dapat menunjang kota serang menjadi kota smart city, metropolitan dan madani, yang mana nantinya semua aset tanah pemerintah kota serang bisa di akses melalui website secara real time.

KONTAK KAMI :

Email dpkp@serangkota.go.id
Nomor Telfon (0254)-0000000
Alamat Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Kota Serang Baru (KSB) Kota Serang